Selasa, 17 September 2013

BAB VII



BAB VII
Kebijakan dan Kegiatan PMKP

Mengacu kepada standar keselamatan pasien, maka RS   harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif  KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan  kinerja mutu serta keselamatan pasien.
            Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi,misi, dan tujuan RS  , kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “ Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit”
            Berkaitan hal tersebut diatas maka perlu ada kejelasan perihal tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit tersebut
            Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
1.       BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN
Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.
Langkah penerapan:
A.     Tingkat Rumah Sakit :
RS   telah memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga
·       RS telah memiliki kebijakan dan prosedur yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.
·       RS telah berupaya menumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di rumah sakit.
·       Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.

B.     Tingkat Unit Kerja/Tim :
·       Pastikan semua rekan sekerja merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden
·       Demonstrasikan kepada seluruh personil ukuran-ukuran yang dipakai di RS untuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat

2.       PIMPIN DAN DUKUNG STAF RS
Bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di seluruh jajaran RS.
Langkah penerapan :
A.   Tingkat Rumah Sakit :
·     Direksi bertanggung jawab atas keselamatan pasien
·     Telah dibentuk Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien yang ditugaskan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan keselamatan pasien
·     Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat jajaran Direksi maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit
·     Keselamatan Pasien menjadi materi dalam semua program orientasi dan pelatihan di RS dan dilaksanakan evaluai dengan pre dan post test.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda