Jumat, 27 September 2013
Bolak-balik Rapat
Rapat
Agenda yang harus dilaksanakan dan paling ngga seneng adalah rapat. Mungkin kalau rapat menghasilkan sesuatu yang pasti akan menyenangkan dan implementasinya terus dilaksanakan. Yang terjadi justru sebaliknya, bolak-balik rapat, sudah sampai tengah jalan mentah lagi, ulang lagi, mentah lagi. Kalau diomong ngga mau, otak nih dah ngga beres. Mbok yo tujuan itu harus pasti, waktu juga harus pasti. Sudah telat datangnya ngomongnya minta diperhatikan, memaksakan kehendak lagi. Nih budaya sudah saya alami bertahun-tahun ngga ada perubahan. Yang muda ikutan yang tua sami mawon.Sementara atau sementahun saya berpikiran positip terus, mencoba mengerti akan sikap-sikap seperti itu. Perubahan memang harus diupayakan terus menerus tidak usah ada pembatasan waktu. Bagaimana sikap kita?, nikmati dan jalani saja, kalau tidak berubah, yah memang jamannya. Ingat Reformasi sudah berapa tahun, hasilnya NOL besar. Lho kok nglantur kemana-mana.
Sudah ya, Hidup Rapat,..rapat..rapat, yok kita rapat, minimal kita bisa medang sambil makan snack, syukur-syukur ada makan siang.
Salam dari Wiatma
Rabu, 18 September 2013
Selasa, 17 September 2013
BAB X
Penutup
Demikianlah dokumen Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien telah disusun Rumah Sakit Palang Biru Gombong.
Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman untuk peningkatan mutu pelayanan
kesehatan Rumah sakit palang Biru Gombong. Direksi bersama-sama staf dan
seluruh karyawan diharapakan mempunysi komitmen kuat untuk melaksanakannya.
Saran dan kritik
sangat diharapkan untuk menyempurnakan dokumen ini.
Gombong,
25 Januari 2013
Direktur
BAB IX
BAB IX
Monitoring dan Pelaporan
A. Rumah Sakit
1.
Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian
nyaris cedera dan kejadian sentinel.
2.
Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan
Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit Persi.
3.
Pelaporan insiden terdiri dari :
a.
Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan
KPRS di internal RS.
b.
Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RS ke
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4.
Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RS
melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan
kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala
1.
Seluruh jajaran manajemen RS secara berkala melakukan monitoring dan
evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Panitia Mutu dan
Keselamatan Pasien RS.
2.
Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS secara berkala (paling lama 2 tahun)
melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang
dipergunakan di RS.
3.
Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan
dan membuat tindak lanjutnya
Lanjutan
. Langkah 6 : Mengambil tindakan yang tepat →Action
Pemeriksaan
melalui akibat yang ditimbulkan bertujuan untuk menemukan penyimpangan. Jika
penyimpangan telah ditemukan, maka penyebab timbulnya penyimpangan harus
ditemukan untuk mengambil tindakan yang tepat agar tidak terulang lagi
penyimpangan. Menyingkirkan faktor-faktor penyebab yang telah mengakibatkan
penyimpangan merupakan konsepsi yang penting dalam Peningkatan mutu kualitas
pelayanan.
Konsep PDCA dengan keenam langkah tersebut merupakan
sistem yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk mencapai
kualitas pelayanan yang akan dicapai diperlukan partisipasi semua karyawan,
semua bagian dan semua proses. Partisipasi semua karyawan dalam Peningkatan
mutu kualitas pelayanan diperlukan kesungguhan (sincerety), yaitu sikap
yang menolak adanya tujuan yang semata-mata hanya berguna bagi diri sendiri
atau menolak cara berfikir dan berbuat yang semata-mata bersifat pragmatis.
Dalam sikap kesungguhan tersebut yang dipentingkan bukan hanya sasaran yang
akan dicapai, melainkan juga cara bertindak seseorang untuk mencapai sasaran
tersebut.
Partisipasi semua pihak
dalam Peningkatan mutu kualitas pelayanan mencakup semua jenis kelompok
karyawan yang secara bersama-sama merasa bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan dalam kelompoknya. Partisipasi semua proses dalam Peningkatan mutu
kualitas pelayanan dimaksudkan adalah Peningkatan mutu tidak hanya terhadap output,
tetapi terhadap hasil setiap proses. Proses pelayanan akan menghasilkan suatu
pelayanan berkualitas tinggi, hanya mungkin dapat dicapai jika terdapat Peningkatan
mutu kualitas dalam setiap tahapan dari proses.
Dimana dalam setiap tahapan proses dapat dijamin adanya keterpaduan,
kerjasama yang baik antara kelompok karyawan dengan manajemen, sebagai tanggung
jawab bersama untuk menghasilkan kualitas hasil kerja dari kelompok, sebagai
mata rantai dari suatu proses.
Lanjutan
Langkah 1. Menentukan tujuan dan sasaran → Plan
Tujuan dan
sasaran yang akan dicapai didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan. Penetapan sasaran tersebut ditentukan oleh
Kepala RS atau Kepala Divisi. Penetapan
sasaran didasarkan pada data pendukung dan analisis informasi.
Sasaran
ditetapkan secara konkret dalam bentuk angka, harus pula diungkapkan dengan
maksud tertentu dan disebarkan kepada semua karyawan. Semakin rendah tingkat
karyawan yang hendak dicapai oleh penyebaran kebijakan dan tujuan, semakin
rinci informasi.
b. Langkah 2.
Menentukan metode untuk
mencapai tujuan → Plan
Penetapan tujuan dan sasaran dengan tepat belum
tentu akan berhasil dicapai tanpa disertai metode yang tepat untuk
mencapainya. Metode yang ditetapkan
harus rasional, berlaku untuk semua karyawan dan tidak menyulitkan karyawan
untuk menggunakannya. Oleh karena itu dalam menetapkan metode yang akan
digunakan perlu pula diikuti dengan penetapan standar kerja yang dapat diterima
dan dimengerti oleh semua karyawan.
c. Langkah 3.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan → Do
Metode untuk mencapai tujuan yang dibuat dalam
bentuk standar kerja. Agar dapat dipahami oleh petugas terkait, dilakukan
program pelatihan para karyawan untuk memahami standar kerja dan program yang
ditetapkan.
d. Langkah 4.
Melaksanakan pekerjaan →Do
Dalam pelaksanaan pekerjaan, selalu terkait
dengan kondisi yang dihadapi dan standar kerja mungkin tidak dapat mengikuti
kondisi yang selalu dapat berubah. Oleh karena itu, ketrampilan dan pengalaman
para karyawan dapat dijadikan modal dasar untuk mengatasi masalah yang timbul
dalam pelaksanaan pekerjaan karena ketidaksempurnaan standar kerja yang telah
ditetapkan.
e. Langkah 5: Memeriksa akibat pelaksanaan →Check
Manajer atau
atasan perlu memeriksa apakah pekerjaan dilaksanakan dengan baik atau tidak.
Jika segala sesuatu telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan
mengikuti standar kerja, tidak berarti pemeriksaan dapat diabaikan. Hal yang harus disampaikan kepada karyawan
adalah atas dasar apa pemeriksaan itu dilakukan. Agar dapat dibedakan manakah
penyimpangan dan manakah yang bukan penyimpangan, maka kebijakan dasar, tujuan,
metode (standar kerja) dan pendidikan harus dipahami dengan jelas baik oleh
karyawan maupun oleh manajer. Untuk mengetahui penyimpangan, dapat dilihat dari
akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan dan setelah itu dapat dilihat
dari penyebabnya.
Langganan:
Postingan (Atom)