Jumat, 27 September 2013


Bolak-balik Rapat

Rapat
Agenda yang harus dilaksanakan dan paling ngga seneng adalah rapat. Mungkin kalau rapat menghasilkan sesuatu yang pasti akan menyenangkan dan implementasinya terus dilaksanakan. Yang terjadi justru sebaliknya, bolak-balik rapat, sudah sampai tengah jalan mentah lagi, ulang lagi, mentah lagi. Kalau diomong ngga mau, otak nih dah ngga beres. Mbok yo tujuan itu harus pasti, waktu juga harus pasti. Sudah telat datangnya ngomongnya minta diperhatikan, memaksakan kehendak lagi. Nih budaya sudah saya alami bertahun-tahun ngga ada perubahan. Yang muda ikutan yang tua sami mawon.Sementara atau sementahun saya berpikiran positip terus, mencoba mengerti akan sikap-sikap seperti itu. Perubahan memang harus diupayakan terus menerus tidak usah ada pembatasan waktu. Bagaimana sikap kita?, nikmati dan jalani saja, kalau tidak berubah, yah memang jamannya. Ingat Reformasi sudah berapa tahun, hasilnya NOL besar. Lho kok nglantur kemana-mana.
Sudah ya, Hidup Rapat,..rapat..rapat, yok kita rapat, minimal kita bisa  medang sambil makan snack, syukur-syukur ada makan siang.
Salam dari Wiatma

Selasa, 17 September 2013












BAB X
Penutup
Demikianlah dokumen Peningkatan mutu dan keselamatan pasien telah disusun Rumah Sakit Palang Biru Gombong. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan Rumah sakit palang Biru Gombong. Direksi bersama-sama staf dan seluruh karyawan diharapakan mempunysi komitmen kuat untuk melaksanakannya.
Saran dan kritik sangat diharapkan untuk menyempurnakan dokumen ini.
                                                                                    Gombong, 25 Januari 2013
                                                                                                Direktur         

BAB IX



BAB IX
Monitoring dan Pelaporan

A.     Rumah Sakit
1.     Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera dan kejadian sentinel.
2.     Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Persi.
3.     Pelaporan insiden terdiri dari :
a.     Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan KPRS di internal RS.
b.     Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RS ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4.     Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RS melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala
1.     Seluruh jajaran manajemen RS   secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS.
2.     Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS   secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang dipergunakan di RS.
3.     Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS  melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya

Lanjutan



. Langkah 6 : Mengambil tindakan yang tepat →Action
Pemeriksaan melalui akibat yang ditimbulkan bertujuan untuk menemukan penyimpangan. Jika penyimpangan telah ditemukan, maka penyebab timbulnya penyimpangan harus ditemukan untuk mengambil tindakan yang tepat agar tidak terulang lagi penyimpangan. Menyingkirkan faktor-faktor penyebab yang telah mengakibatkan penyimpangan merupakan konsepsi yang penting dalam Peningkatan mutu kualitas pelayanan.
Konsep PDCA dengan keenam langkah tersebut merupakan sistem yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Untuk mencapai kualitas pelayanan yang akan dicapai diperlukan partisipasi semua karyawan, semua bagian dan semua proses. Partisipasi semua karyawan dalam Peningkatan mutu kualitas pelayanan diperlukan kesungguhan (sincerety), yaitu sikap yang menolak adanya tujuan yang semata-mata hanya berguna bagi diri sendiri atau menolak cara berfikir dan berbuat yang semata-mata bersifat pragmatis. Dalam sikap kesungguhan tersebut yang dipentingkan bukan hanya sasaran yang akan dicapai, melainkan juga cara bertindak seseorang untuk mencapai sasaran tersebut.
Partisipasi semua pihak dalam Peningkatan mutu kualitas pelayanan mencakup semua jenis kelompok karyawan yang secara bersama-sama merasa bertanggung jawab atas kualitas pelayanan dalam kelompoknya. Partisipasi semua proses dalam Peningkatan mutu kualitas pelayanan dimaksudkan adalah Peningkatan mutu tidak hanya terhadap output, tetapi terhadap hasil setiap proses. Proses pelayanan akan menghasilkan suatu pelayanan berkualitas tinggi, hanya mungkin dapat dicapai jika terdapat Peningkatan mutu kualitas dalam setiap tahapan dari proses.  Dimana dalam setiap tahapan proses dapat dijamin adanya keterpaduan, kerjasama yang baik antara kelompok karyawan dengan manajemen, sebagai tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kualitas hasil kerja dari kelompok, sebagai mata rantai dari suatu proses.




Lanjutan



Langkah 1. Menentukan tujuan dan sasaran → Plan
Tujuan dan sasaran yang akan dicapai didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan.  Penetapan sasaran tersebut ditentukan oleh Kepala RS atau Kepala Divisi.  Penetapan sasaran didasarkan pada data pendukung dan analisis informasi.
Sasaran ditetapkan secara konkret dalam bentuk angka, harus pula diungkapkan dengan maksud tertentu dan disebarkan kepada semua karyawan. Semakin rendah tingkat karyawan yang hendak dicapai oleh penyebaran kebijakan dan tujuan, semakin rinci informasi.

b. Langkah 2.  Menentukan metode untuk mencapai tujuan Plan
Penetapan tujuan dan sasaran dengan tepat belum tentu akan berhasil dicapai tanpa disertai metode yang tepat untuk mencapainya.  Metode yang ditetapkan harus rasional, berlaku untuk semua karyawan dan tidak menyulitkan karyawan untuk menggunakannya. Oleh karena itu dalam menetapkan metode yang akan digunakan perlu pula diikuti dengan penetapan standar kerja yang dapat diterima dan dimengerti oleh semua karyawan.
c. Langkah 3.  Menyelenggarakan pendidikan dan latihan → Do
Metode untuk mencapai tujuan yang dibuat dalam bentuk standar kerja. Agar dapat dipahami oleh petugas terkait, dilakukan program pelatihan para karyawan untuk memahami standar kerja dan program yang ditetapkan.
d. Langkah 4.  Melaksanakan pekerjaan →Do
Dalam pelaksanaan pekerjaan, selalu terkait dengan kondisi yang dihadapi dan standar kerja mungkin tidak dapat mengikuti kondisi yang selalu dapat berubah. Oleh karena itu, ketrampilan dan pengalaman para karyawan dapat dijadikan modal dasar untuk mengatasi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan karena ketidaksempurnaan standar kerja yang telah ditetapkan.
e. Langkah 5: Memeriksa akibat pelaksanaan Check
Manajer atau atasan perlu memeriksa apakah pekerjaan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Jika segala sesuatu telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan mengikuti standar kerja, tidak berarti pemeriksaan dapat diabaikan.  Hal yang harus disampaikan kepada karyawan adalah atas dasar apa pemeriksaan itu dilakukan. Agar dapat dibedakan manakah penyimpangan dan manakah yang bukan penyimpangan, maka kebijakan dasar, tujuan, metode (standar kerja) dan pendidikan harus dipahami dengan jelas baik oleh karyawan maupun oleh manajer. Untuk mengetahui penyimpangan, dapat dilihat dari akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan dan setelah itu dapat dilihat dari penyebabnya.