Selasa, 17 September 2013

BAB IX



BAB IX
Monitoring dan Pelaporan

A.     Rumah Sakit
1.     Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera dan kejadian sentinel.
2.     Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Persi.
3.     Pelaporan insiden terdiri dari :
a.     Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan KPRS di internal RS.
b.     Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RS ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4.     Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RS melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala
1.     Seluruh jajaran manajemen RS   secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS.
2.     Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS   secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang dipergunakan di RS.
3.     Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS  melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda