BAB IX
Monitoring dan Pelaporan
A. Rumah Sakit
1.
Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian
nyaris cedera dan kejadian sentinel.
2.
Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan
Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan
Pasien Rumah Sakit Persi.
3.
Pelaporan insiden terdiri dari :
a.
Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan
KPRS di internal RS.
b.
Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RS ke
Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4.
Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RS
melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan
kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala
1.
Seluruh jajaran manajemen RS secara berkala melakukan monitoring dan
evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Panitia Mutu dan
Keselamatan Pasien RS.
2.
Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS secara berkala (paling lama 2 tahun)
melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang
dipergunakan di RS.
3.
Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan
dan membuat tindak lanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda