Selasa, 17 September 2013

BAB VI



BAB VI
Pengorganisasian
Rumah Sakit merupakan fasilitas kesehatan masyarakat tingkat II. Sebagai Rumah Sakit rujukan maka diharapkan untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan. Mutu Pelayanan pasien  sangat berhubungan erat dengan Keselamatan Pasien, sehinga Rumah Sakit perlu membuat perencanaan Peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Sebelum perencanaan tersebut dibuat maka perlu organisasi yang merwncanakan, menyepakati sekaligus melaksanakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Organisasi yang dibentuk berupa Panitia atau Komite Peningkatan mutu dan Keselamatan pasien. Komite in langsung bertanggung jawab terhadap Direktur Rumah Sakit. Direktur rumah saki bersama direksi berperan penuh dalam menentukan arah, tujuan dan sasaran peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Pimpinan dalam hal ini Direksi berperan dalam perencanaan, imlementasi sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Adapaun tugas yang harus dilaksanakan Komite Peningkatan mutu dan Keselamatan Pasien adalah :
  1. Meningkatkan mutu layanan di semua bidang layanan Rumah Sakit
  2. Mengembangkan program keselamatan pasien Rumah sakit
  3. Menyusun kebijakn dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien
  4. Menjalankan peran, motivator, edukator, konsultasi, evaluasi dan monitoring program keselamatan pasien Rumah Sakit
  5. Bersama-sama bagian diklat RS melakukan pelatihan internal Keselamatan Pasien
  6. Melakukan pencatatan pelaporan, analisa masalah terkait dengan kejadian tidak diharapakn ( KTD ), Kejadian Nyaris Cedera ( KNC) dan kejadian Sentinel
  7. Memproses laporan Insiden keselamatan Pasien internal ke KPPRS PERSI
  8. Secara berkala membuat laporan kegiatan ke pimpinan RS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda