BAB VI
Pengorganisasian
Rumah Sakit
merupakan fasilitas kesehatan masyarakat tingkat II. Sebagai Rumah Sakit
rujukan maka diharapkan untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan. Mutu
Pelayanan pasien sangat berhubungan erat
dengan Keselamatan Pasien, sehinga Rumah Sakit perlu membuat perencanaan
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Sebelum perencanaan tersebut dibuat
maka perlu organisasi yang merwncanakan, menyepakati sekaligus melaksanakan
mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Organisasi yang
dibentuk berupa Panitia atau Komite Peningkatan mutu dan Keselamatan pasien.
Komite in langsung bertanggung jawab terhadap Direktur Rumah Sakit. Direktur
rumah saki bersama direksi berperan penuh dalam menentukan arah, tujuan dan
sasaran peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Pimpinan dalam hal ini Direksi
berperan dalam perencanaan, imlementasi sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Adapaun tugas yang
harus dilaksanakan Komite Peningkatan mutu dan Keselamatan Pasien adalah :
- Meningkatkan mutu layanan di semua bidang layanan Rumah Sakit
- Mengembangkan program keselamatan pasien Rumah sakit
- Menyusun kebijakn dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien
- Menjalankan peran, motivator, edukator, konsultasi, evaluasi dan monitoring program keselamatan pasien Rumah Sakit
- Bersama-sama bagian diklat RS melakukan pelatihan internal Keselamatan Pasien
- Melakukan pencatatan pelaporan, analisa masalah terkait dengan kejadian tidak diharapakn ( KTD ), Kejadian Nyaris Cedera ( KNC) dan kejadian Sentinel
- Memproses laporan Insiden keselamatan Pasien internal ke KPPRS PERSI
- Secara berkala membuat laporan kegiatan ke pimpinan RS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda