Minggu, 22 November 2009

Pendapatan Puskesmas sebagai PAD

Apa ngga salah tuh judul diatas. Harusnya sih salah tapi kok ya terjadi aja di bumi kita yang tercinta KLabupaten Banyumas. Di negara manapun di dunia pelayanan kesehatan yang langsung aksesnya terhadap masyarakat, terutama yang mengampu upaya promotif maupun preventif tidak dibebani pendapatan. Bahkan pembiayaan seluruhnya dari pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan public good untuk masyarakat. Kira-kira 2 tahun yang lalu saya mengemukaakan tentang target yang dibebankan Pemda terhadapa PKM, sebetulnya agak berlebihan. Saya mengusulkan penghapusan target dan pendapatan PKM jangan dijadikan Pendapatan Daerah. waktu itu DPD Pusat yang dipimpin Bp Kyai Chalwani akan mempertimbangkan hal itu, tetapi mungkin karena sifat otonomi Daerah sehingga sampai saat ini pkm masih dibebani target dan semua pendapatan disetorkan ke Pemda.
Di Kabupaten Banyumas Perda mengatur mengenai pengembalian setoran. Dalam Perda dinyatakan bahwa pendaspatan PKM 100% dikembalikan ke PKM. Ternyat Pemda sampai hari ini belum mentaati Perda tersebut, lagi lagi klarena kesulitan keuangan daerah. Sebaiknya untuk pelayanan publik seperti PKM dapat kelonggaran lebih dalam pengelolaan keuangan. Sekarang yang klita alami di PKM pengembalian keuangan tidak sesuai, dan klaimnya sangat terlambat. Bagamana ini solusinya. kalau dibiarkan terus menerus PKM akan collaps dan tidak dapat melayani masyarakat dengan baik, apalagi dengan standar mutu yang harus diterapkan. Walah ...sulit ya. Yang ngawur siapa !. Segitu aja ah, Salam dari Kemranjen