Jumat, 02 April 2010

Mutasi ?, Wajar atau Disingkirkan ?!!!!

Promosi dan Mutasi adalah kata yang sangat melekat dalam kehidupan pegawai terutama goverment employs. Dalam sistim promosi dan mutasi sudah tertuang dalam kebijakan Pemda ataupun dalam sistim kepegawaian daerah. Aturan main sudah dibuat dan mestinya ditaati. Promosidan mutasi sangat didasari oleh prestasi seseorang dan kebutuhan penempatan pada posisi yang benar. Sekarang ini promosi dan mutasi agak sulit ditebak arahnya. Kompetensi seseorang bukan menjadi rujukan untuk promosi. Ditengarai faktor kedekatan, like and dislike masih menjadi faktor yang amat dominan. Bukti memang tidak ada, tetapi arahnya nampak jelas. Kalau dalam hukum ditengarai adanya Markus ( Makelar Kasus), dalam promosi maupun mutasipun tanda dan jejak Marjab ( Makelar jabatan ) ada dan sudah kelihatan walaupun bukti belum mendukung. Alasan Dewan jabatan kalau ada seseorang yang komplain karena dirugikan akibat promosi dan mutasi sangat sederhana, yaitu, bahwa sesuai dengan aturan promosi dan mutasi adalah hal yang wajar. Untuk itu seseorang yang merasa dirugikan akibat tindakan promosi dan mutasi tidak ada kata lain terimalah dan bersabarlah, sekarang ini kekuasaan sangat berperan untuk mengubah segalanya. Berdoalah jabatan itu hanya sementara, orang yang kepalanya selalu mendongak keatas suatu saat akan terasa pegal dan terantuk batu , maka menunduklah dan selalu waspada agar tidak terantuk oleh kehidupan yang semakin kompleks. Sing eling lan waspada.