1. Dokter bisa menjadi kepala Puskesmas tidak harus menunggu penyesuaian golongan karena batasan eselon tetapi dapat menggunakan jabatan funsionalnya.
2. Dokter yang masih muda lebih cepat kenaikan pangkatnya dengan menggunakan akredirasi.
3. Dokter yang pangkatnya sudah mentok karena pembatasan eselon dapat naik pangkat dengan sistim akreditasi.
4. Tunjangan fungsional lebih besar dari tunjangan struktural.
5. Rasa keadilan dalam sistim kepegawaian di Puskesmas
Pada dasarnya dokter sebagai Kepala Puskesmas dibebani tugas pokok memanage Puskesmas, tetapi sebagai tenaga medis tidak meningggalkan fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada pasien untuk menjaga mutu pelayanan. Marilah kita berpikir secara sehat apa yang kami usulkan adalah juga sebagai cara untuk meningkatkan mutu pelayanan. Demikian pemikiran kami, mohon menjadi perhatian semuanya.
Terima kasih salam dari Kemranjen