Selasa, 20 Januari 2009

Kepala puskesmas menggugat

Sudah 2 tahun kami berjuang mengusulkan perubahan pada jabatan Kepala Puskesmas. Hasil kurang maksimal karena semua jawaban berlindung dibalik Otonomi daerah. Pada dasarnya Kepala Puskesmas tidak perlu dijabat oleh pejabat struktural, tetapi bisa dijabat oleh pejabat fungsional. Beberapa Kabupaten lain sudah menerapkan hal ini, tetapi di Kabupaten Banyumas belum memberi lampu hijau. Persepsi pejabat Kepegawaian daerah Kepala Puskesmas yang dijabat dokter (medis) , dokter tersebut menghendaki jabatan rangkap baik struktural maupun fungsional.Persepsi ini sangat keliru. Yang dikehendaki adalah Kepala puskesmas yang dijabat oleh dokter sebaiknya dikembalikan ke fungsional. Ada beberapa keuntungan yang didapat.
1. Dokter bisa menjadi kepala Puskesmas tidak harus menunggu penyesuaian golongan karena batasan eselon tetapi dapat menggunakan jabatan funsionalnya.
2. Dokter yang masih muda lebih cepat kenaikan pangkatnya dengan menggunakan akredirasi.
3. Dokter yang pangkatnya sudah mentok karena pembatasan eselon dapat naik pangkat dengan sistim akreditasi.
4. Tunjangan fungsional lebih besar dari tunjangan struktural.
5. Rasa keadilan dalam sistim kepegawaian di Puskesmas
Pada dasarnya dokter sebagai Kepala Puskesmas dibebani tugas pokok memanage Puskesmas, tetapi sebagai tenaga medis tidak meningggalkan fungsinya untuk memberikan pelayanan kepada pasien untuk menjaga mutu pelayanan. Marilah kita berpikir secara sehat apa yang kami usulkan adalah juga sebagai cara untuk meningkatkan mutu pelayanan. Demikian pemikiran kami, mohon menjadi perhatian semuanya.
Terima kasih salam dari Kemranjen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda